A. Kredit Ditinjau Dari Cara Penggunaannya
Ditinjau dari cara penggunaannya, kredit yang disalurkan
oleh bank dapat dibedakan menjadi:
1.
Kredit
modal kerja
Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit jangka pendek
yang diberikan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk membiayai
kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu
maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja merupakan kredit untuk perorangan
atau badan usaha lainnya sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan usaha
yang telah berjalan, minimal 1 tahun, dan memiliki perijinan usaha (SIUP, TDP,
SITU, NPWP). Sesuai dengan namanya, tentu kredit yang diberikan ini bertujuan
sebagai modal.
Kredit
modal kerja memiliki fokus utama untuk mendukung kemajuan usaha nasabah
pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan bisnis mereka melalui
berbagai Kredit Modal Kerja yang disediakan. Kredit modal kerja ini tentu saja
menguntungkan kedua belah pihak.
Kredit
modal kerja diberikan untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dengan nilai
pencairan kredit maksimal 70% dari total kebutuhan modal kerja (30% dibiayai
sendiri) dengan jaminan usaha itu sendiri; jaminan tambahan disertakan hanya
jika dibutuhkan saja.
Dikarenakan
kredit ini adalah produk bank, seorang calon kredit harus tahu ketentuan –
ketentuan yang harus dipenuhi olehnya agar proses pengajuan kredit modal kerja
ini bisa diproses oleh bank. Berikut ketentuan umum yang biasa dapat ditemukan
di setiap bank di Indonesia:
·
Harus
memiliki rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
·
Memang
memiliki usaha yang layak dibiayai.
·
Usaha
sudah memiliki surat izin usaha keluaran pemerintah.
·
Bersedia
mendatangai surat pengakuan hutang atau perjanjian kredit.
·
Pemohon
kredit modal kerja harus bersedia menanggung segala biaya yang timbul selama
proses peminjaman.
·
Pemohon
harus bisa menyediahkan semua berkas yang diminta.
Dari
ketentuan di atas, diketahui bahwa pemohon harus bisa menyerahkan berkas yang
memang dibutuhkan dalam proses pengajuan kredit modal kerja. Berikut berkas –
berkas umum yang biasanya harus dipersiapkan terlebih dahulu:
Perorangan
·
Fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
·
Fotokopi
kartu keluarga (KK)
·
Fotokopi
akta nikah / akta cerai/ akta pisah harta
·
Fotokopi
NPWP
·
Fotokopi
SIUP / TDP
Badan hukum / perusahaan
·
Fotokopi
KTP seluruh pengurus dan pemegang saham
·
Fotokopi
akta pendiri dan perubahan lengkap
·
Fotokopi
surat pengesahan dari Departemen kehakiman RI
·
Fotokopi
SIUP / TDP
Manfaat kredit modal kerja
·
Penarikan
dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan usaha.
·
Bagian
yang belum ditarik tidak dikenakan bunga.
·
Aktivasi
keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
·
Membantu
untuk mengantisipasi pengeluaran musiman atau pengeluaran tak terduga.
2. Kredit
investasi
Kredit
Investasi merupakan
kredit yang berupa pinjaman dari suatu lembaga yakni bank sebagai media
investasi untuk digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka
panjang. Kredit Investsi ini biasanya dikeluarkan untuk membantu dalam membuka
sebuah usaha atau menjalankan sebuah bisnis. Dalam kredit bisnis ini, seorang
pengusaha harus menyediahkan rencana bisnis / usaha yang lengkap.
Dalam
sebuah Kredit investasi ada ciri-ciri spesifik dapat terlihat oleh pihak
lembaga keuangan dalam hal ini bank sebagai peminjam kredit investasi. Adapun
ciri-ciri kredit investasi seperti berikut :
- Memiliki rencana yang terarah dan matang.
- Waktu penyelesaian kredit yaitu berjangka menengah atau berjangka panjang.
- Dibutuhkan buat penanaman modal.
Adapun
manfaat kredit investasi yaitu seperti berikut :
- Untuk menambah daya fungsi dari modal / uang.
- Untuk menstabilkan perekonomian perusahaan.
- Untuk menyebabkan kegairahan didalam berupaya atau beroptimis untuk mengembangkan perusahaan.
- Untuk menambah peredaran-peredaran uang dalam perusahaan.
- Untuk menambah daya fungsi satu barang.
Kredit
yang diberikan bagi debitur yang tujuan penggunaanya bagi investasi modal kerja
jangka waktunya ditentukan sesuai jangka waktu investasinya. Kredit Investasi
ini berjangka lebih dari 1 tahun kepada nasabah debitur yang penarikannya dapat
dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian yang
ditetapkan dimuka. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara angsuran bulanan atau
bertahap.
Bunga
kredit investasi diperhitungkan setiap triwulan secara tunggal dalam triwulan
tersebut dan dibayar pada akhir triwulan yang bersangkutan. Apabila dalam masa
tenggang ditetapkan penangguhan pembayaran bunga, maka bunga yang timbul selama
masa tenggang tersebut dikapitalisasi atau ditambahkan ke dalam hutang pokok.
Untuk kelambatan atau tunggakan pembayaran bunga maupun angsuran dikenakan
penalti sebesar 3% per tahun dari jumlah tertunggak disamping suku bunga yang
berlaku.
B. Kredit
Menurut Sektor Ekonomi
Untuk
kepentingan perencanaan pengembangan kegiatan perekonomian maka pembagian
sektor-sektor ekonomi mempunyai arti yang sangat penting. Penguasa moneter dan
bank sentral mempunyai kepentingan utama dalam pembagian kredit menurut
sektoral, sebagai alat perencanaan dan penegendalian
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambilnya. Secara garis besar pembagian kredit
menurut sektor ekonomi:
a.
Kredit
pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti
peternakan dan perkebunan.
b.
Kredit
industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri
rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen,
tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
c.
Kredit
jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
d.
Kredit
pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
e.
Kredit
perdagangan, restoran dan hotel yaitu kredit yang diberikan kepada usaha
perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau
importir beraneka barang.
f.
Kredit
koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
g.
Kredit
profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
h.
Kredit
konstruksi yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan
jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar