Minggu, 16 Maret 2014

KREDIT DITINJAU DARI CARA PENGGUNAANYA DAN MENURUT SEKTOR EKONOMI



A.  Kredit Ditinjau Dari Cara Penggunaannya
Ditinjau dari cara penggunaannya, kredit yang disalurkan oleh bank dapat dibedakan menjadi:
1.    Kredit modal kerja
Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja merupakan kredit untuk perorangan atau badan usaha lainnya sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan usaha yang telah berjalan, minimal 1 tahun, dan memiliki perijinan usaha (SIUP, TDP, SITU, NPWP). Sesuai dengan namanya, tentu kredit yang diberikan ini bertujuan sebagai modal.
            Kredit modal kerja memiliki fokus utama untuk mendukung kemajuan usaha nasabah pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan bisnis mereka melalui berbagai Kredit Modal Kerja yang disediakan. Kredit modal kerja ini tentu saja menguntungkan kedua belah pihak.

            Kredit modal kerja diberikan untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dengan nilai pencairan kredit maksimal 70% dari total kebutuhan modal kerja (30% dibiayai sendiri) dengan jaminan usaha itu sendiri; jaminan tambahan disertakan hanya jika dibutuhkan saja.
            Dikarenakan kredit ini adalah produk bank, seorang calon kredit harus tahu ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi olehnya agar proses pengajuan kredit modal kerja ini bisa diproses oleh bank. Berikut ketentuan umum yang biasa dapat ditemukan di setiap bank di Indonesia:
·         Harus memiliki rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
·         Memang memiliki usaha yang layak dibiayai.
·         Usaha sudah memiliki surat izin usaha keluaran pemerintah.
·         Bersedia mendatangai surat pengakuan hutang atau perjanjian kredit.
·         Pemohon kredit modal kerja harus bersedia menanggung segala biaya yang timbul selama proses peminjaman.
·         Pemohon harus bisa menyediahkan semua berkas yang diminta.
Dari ketentuan di atas, diketahui bahwa pemohon harus bisa menyerahkan berkas yang memang dibutuhkan dalam proses pengajuan kredit modal kerja. Berikut berkas – berkas umum yang biasanya harus dipersiapkan terlebih dahulu:
Perorangan
·         Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
·         Fotokopi kartu keluarga (KK)
·         Fotokopi akta nikah / akta cerai/ akta pisah harta
·         Fotokopi NPWP
·         Fotokopi SIUP / TDP
Badan hukum / perusahaan
·         Fotokopi KTP seluruh pengurus dan pemegang saham
·         Fotokopi akta pendiri dan perubahan lengkap
·         Fotokopi surat pengesahan dari Departemen kehakiman RI
·         Fotokopi SIUP / TDP

Manfaat kredit modal kerja
·         Penarikan dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan usaha.
·         Bagian yang belum ditarik tidak dikenakan bunga.
·         Aktivasi keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
·         Membantu untuk mengantisipasi pengeluaran musiman atau pengeluaran tak terduga.

2.    Kredit investasi
            Kredit Investasi merupakan kredit yang berupa pinjaman dari suatu lembaga yakni bank sebagai media investasi untuk digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka panjang. Kredit Investsi ini biasanya dikeluarkan untuk membantu dalam membuka sebuah usaha atau menjalankan sebuah bisnis. Dalam kredit bisnis ini, seorang pengusaha harus menyediahkan rencana bisnis / usaha yang lengkap.
Dalam sebuah Kredit investasi ada ciri-ciri spesifik dapat terlihat oleh pihak lembaga keuangan dalam hal ini bank sebagai peminjam kredit investasi. Adapun ciri-ciri kredit investasi seperti berikut :
  • Memiliki rencana yang terarah dan matang.
  • Waktu penyelesaian kredit yaitu berjangka menengah atau berjangka panjang.
  • Dibutuhkan buat penanaman modal.
Adapun manfaat kredit investasi yaitu seperti berikut :
  1. Untuk menambah daya fungsi dari modal / uang.
  2. Untuk menstabilkan perekonomian perusahaan.
  3. Untuk menyebabkan kegairahan didalam berupaya atau beroptimis untuk mengembangkan perusahaan.
  4. Untuk menambah peredaran-peredaran uang dalam perusahaan.
  5. Untuk menambah daya fungsi satu barang.
            Kredit yang diberikan bagi debitur yang tujuan penggunaanya bagi investasi modal kerja jangka waktunya ditentukan sesuai jangka waktu investasinya. Kredit Investasi ini berjangka lebih dari 1 tahun kepada nasabah debitur yang penarikannya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan dimuka. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara angsuran bulanan atau bertahap.
            Bunga kredit investasi diperhitungkan setiap triwulan secara tunggal dalam triwulan tersebut dan dibayar pada akhir triwulan yang bersangkutan. Apabila dalam masa tenggang ditetapkan penangguhan pembayaran bunga, maka bunga yang timbul selama masa tenggang tersebut dikapitalisasi atau ditambahkan ke dalam hutang pokok. Untuk kelambatan atau tunggakan pembayaran bunga maupun angsuran dikenakan penalti sebesar 3% per tahun dari jumlah tertunggak disamping suku bunga yang berlaku.

B.  Kredit Menurut Sektor Ekonomi
Untuk kepentingan perencanaan pengembangan kegiatan perekonomian maka pembagian sektor-sektor ekonomi mempunyai arti yang sangat penting. Penguasa moneter dan bank sentral mempunyai kepentingan utama dalam pembagian kredit menurut sektoral, sebagai alat perencanaan dan penegendalian kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambilnya. Secara garis besar pembagian kredit menurut sektor ekonomi:
a.    Kredit pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan perkebunan.
b.    Kredit industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
c.    Kredit jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
d.    Kredit pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
e.    Kredit perdagangan, restoran dan hotel yaitu kredit yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
f.     Kredit koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
g.    Kredit profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
h.    Kredit konstruksi yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar