BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Saat
ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan
yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara.
Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional
yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum
internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian
Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft
pasal-pasal yang disiapkan oleh Komis Hukum Internasional, diselenggarakanlah
suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24
Mei 1968 dan dari tanggal 9 April sampai dengan 22 Mei 1969 untuk
mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan
Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei
1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan
hokum internasional positif.
Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.
Bila
lahirnya suatu perjanjian didasarkan atas persetujuan bersama Negara pihak,
maka berakhirnya perjanjian tersebut juga harus didasarkan pada persetujuan
bersama. Mengenai berakhirnya suatu perjanjian telah diatur dalam Konvensi Wina
dalam Pasal 55 sampai 72. Dalam hukum nasional pun telah ada undang-undang yang
mengatur mengenai berakhirnya suatu perjanjian internasional yaitu dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Pengaturan mengenai faktor-faktor yang dapat
membuat berakhirnya suatu perjanjian, prosedur pengakhiran perjanjian, dan
akibat hukum dari berakhirnya perjanjian telah diatur dalam Konvensi tersebut.
Sehingga dalam praktenyanya nanti jika terjadi pengakhiran suatu perjanjian
internasional diharapkan sudah tidak menjadi kendala lagi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian Perjanjian Internasional ?
2.
Macam-macam
Perjanjian Internasional !
3.
Bagaimana
tahapan dalam Perjanjian Internasional ?
4.
Bagaimana proses pengesahan Perjanjian Internasional di
Indonesia ?
5.
Faktor-faktor
apa sajakah yang dapat mengakhiri
Perjanjian Internasional ?
6.
Bagaimana
prosedur untuk mengakhiri eksistensi suatu Perjanjian Internasional ?
7.
Apakah
akibat hukum dari berakhirnya eksistensi suatu Perjanjian Internasional ?
C. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan mahasiswa fakultas hukum UIN mengenai Perjanjian Internasional dan
diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
D. Manfaat
Setelah
membaca makalah ini diharapkan kita mampu mengetahui apa itu Perjanjian
Internasional serta tahapan dan proses pengesahan sampai berakhirnya suatu Perjanjian
Internasional sehingga dapat membentuk pribadi diri dalam melakukan aktifitas yang
teratur dan bijaksana yang telah di landasi dengan perjanjian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian Internasional
Istilah perjanjian merujuk pada interaksi antarnegara
dalam menyelasaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai
bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan(militer).sebuah perjanjian yang dapat memberi manfaat bagi
negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Dibawah ini beberapa
pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahlihubungan internasional,
antara lain sebagai berikut:
Ø
Undang-undang
No. 24 Tahun 2000 pasal 1
Perjanjian
internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur
dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban dibidang hukum dan politik.
Ø
Academy of
Science of USSR
Suatu
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal
antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau
pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Ø
G.
Scwartenbergen
Perjanjian
internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional , dapat
berbentuk bilateral maupun multilateral.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, dapat diambil
suatu pengertian bahwa perjanjian internasional yaitu perjanjian atau
kesepakatan yang diadakan oleh dua negara atau lebih sebagai subjek hukum
internasional yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Kedudukan
perjanjian internasional sangat penting karena ada beberapa alasan yang perlu
kita pahami, yaitu sebagai berikut:
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum
sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah
kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.
B. Macam-macam Perjanjian Internasional
a. Berdasarkan banyaknya pihak yang terlibat
·
Perjanjian
Bilateral adalah perjanjian yang di ikuti oleh dua negara sehingga perjanjian
ini hanya mengatur kepentingan kedua negaraa saja dan bersifat tertutup.
·
Perjanjian
Multilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara perjanjian
Multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya,
melainkan juga menyangkut kepentingan
negara lain yang tidak turut ( bukan peserta ) dalam pada perjanjian
multilateral.
b. Berdasarkan fungsi dan sifat perjanjian
·
Law Making
Treaty adalah suatu
perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan.
·
Treaty Contract
adalah perjanjian yang bersifat kontrak dalam hukum perdata, yaitu hanya
mengakibtkan timbulnya hak dan kewajiban hukum diantara pihak-pihak yang
menandatangani.
c. Berdasarkan subjek yang mengadakan perjanjian
·
Berdasarkan
subjeknya yang mengadakan perjanjian dapat dibedakan menjadi Perjanjian
Antarnegara, Perjanjian Negara dan Subjek Hukum dan Perjanjian Antarsubjek
Hukum.
d. Berdasarkan corak/bentuk perjanjian
·
Dapat dibedakan
menjadi tiga yaitu Perjanjian
Antarnegara, Perjanjian Antarpemerintah dan Perjanjian Antarwakil Negara.
e. Berdasarkan proses/tahap pembentukan perjanjian
·
Perjanjian yang
diadakan menurut tiga tahap yaitu Tahap Perundingan, Tahap Penandatanganan dan
Tahap Pengesahan.
·
Perjanjian yang
diadakan melalui dua tahap yaitu Tahap Perundingan dan Tahap Penandatanganan.
f. Berdasarkan sifat pelaksanaan perjanjian
·
Dibedakan
sebagai berikut yaitu Disfositive Treareaties adalah suatau perjanjian yang
maksud tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian. Sedangkan
Executory Treaties adalah perjanjian yang pelaksanaanya tidak hanya
sekali-kali, melainkan harus dilanjutkan terus-menerus selam jangaka waktu
perjanjian berlaku.
g. Berdasarkan isi pembentukan Perjanjian Internasional
·
Segi Polioitis
·
Segi Ekonomis
·
Segi Hukum
·
Segi Batas
Wilayah
·
Segi Kesehatan
C. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yaitu perjanjian atau kesepakatan
yang diadakan oleh dua negara atau lebih sebagai subjek hukum internasional
yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam hukum
internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang
Hukum (Perjanjian) Internasional. Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Perundingan
(negotiation)
b.
Penandatanganan
(signature)
c.
Pengesahan
(ratification)
Mochtar Kusumaatramadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan
tiga tahap dalam melakuakan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut:
a.
Perundingan
dilakukan oleh wakil-wakil Negara yang diutus oleh Negara-negara peserta
berdasarkan mandat tertentu.
b.
Penandatanganan
perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya
ditanda tangani oleh kepala negara, kepala pemerintah atau mentri luar negeri.
c.
Pengesahan atau
ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu mengajak DPR untuk mengesahakan perjanjian karena DPR
merupakan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang di emban
dalam perjanjian tersebut.
Berbeda dengan untuk perjanjaian multilateral,
penandatanganaan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak yang ditunjuk pada
ketentuan perjanjian internasional. Proses pengikatan diri pada perjanjian
internasional adalah sebagai berikut:
a.
Penandatanganan,
b.
Pengesahan,
c.
Pertukaran
dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d.
Cara-cara lain
sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
D. Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia
Terdapat tiga proses perjanjian internasional yaitu sebagai
berikut:
a. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum
fosistif suatui negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif .
b. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum fositif
nasional dilakukan oleh badan legislatif.
c. Pengesahan oerjanjian internasional dilakukan secaa
bersama-sama antara legislatif dan eksekutif.
E. Faktor-Faktor
Yang Dapat Mengakhiri Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang perjanjian Internasinal dalam Bab VI Pasal 18 mengenai berakhirnya
suatu Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional berakhir apabila :
Perjanjian internasional berakhir apabila :
a.
Terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian
b.
Tujuan
perjanjian tersebut telah tercapai
c.
Terdapat
perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
d.
Salah
satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian
e.
Dibuat
suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama
f.
Muncul
norma-norma baru dalam hukum internasional
g.
Objek
perjanjian hilang
h.
Terdapat
hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Sedangkan menurut Konvensi Wina 1969,
alasan – alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional
dibagi atas 3 kelompok:
1.
Berakhirnya
perjanjian atas persetujuan negera-negara pihak
a. Berakhirnya perjanjian sesuai dengan
ketentuan perjanjian itu sendiri perjanjian yang berakhir dengan cara ini
dijelaskan dalam pasal 54 a Konvensi Wina tentang hukum perjanjian yang
berbunyi:
“berakhirnya suatu perjanjian atau
penarikan diri dari suatu Negara dapat terjadi sesuai dengan ketentuan
perjanjian itu sendiri”
Penyelesaian terbaik adalah bila
perjanjian itu sendiri berisi ketentuan-ketentua mengenai kapan dan bagaimana
cara-cara berakhirnya perjanjian tersebut. Bila ketentuan ini dilaksanakan,
tidak mungkin lagi terjadi kesalahan menganai interpretasinya.
Berakhirnya masa perjanjian biasanya terjadi antara 1-99 tahun. Praktek ini menurut kebiasaan terdapat dalam perjanjian aliansi, arbitrasi wajib, penyewaan bagian-bagian tertentu wilayah Negara, dan lain-lain. Dapat juga disebut bila perjanjian itu telah sampai waktunya dapat diperbaharui secara diam-diam untuk selama waktu yang dipakai untuk perjanjian pertama.
Berakhirnya masa perjanjian biasanya terjadi antara 1-99 tahun. Praktek ini menurut kebiasaan terdapat dalam perjanjian aliansi, arbitrasi wajib, penyewaan bagian-bagian tertentu wilayah Negara, dan lain-lain. Dapat juga disebut bila perjanjian itu telah sampai waktunya dapat diperbaharui secara diam-diam untuk selama waktu yang dipakai untuk perjanjian pertama.
b. Klausula Pembubaran Diri
Yang dimaksud dengan klausula ini
ialah perjanjian dapat berakhir dengan dibuatnya perjanjian lain yang dianggap
lebih penting. Misalnya Pakta Warsawa, yang didirikan tahun 1955, sebagai
jawaban atas NATO yang lahir 1949, berisikan klausula bahwa Pakta tersebut akan
bubar bila telah didirikan suatu sistem keamanan kolektif. Namun tanpa adanya
sistem kolektif dimaksud, pakta warsawa kenyataannya membubarkan diri,
sedangkan NATO tidak bubar bahkan telah memperluas keanggotan.
c. Penarikan Diri.
Suatu Negara dapat mengakhiri
keikutsertaannya dalam suatu perjanjian melalui penarikan diri ini terutama
dipakai dalam perjanjian-perjanjian multilateral. Penarikan diri adalah hasil
dari perbuatan sepihak (unilateral) Negara pihak. Penarikan diri ini bukan
merupakan pemutusan persetujuan sekehendaknya, tetapi perjanjian tersebut
memang memuat syarat-syarat tertentu setelah jangka waktu tertentu. Misalnya
sesuai pasal 13 Pakta NATO, penarikan diri hanya mungkin setelah 20 tahun dan
dengan memberitahukan setahun sebelumnya. Penarikan diri semacam ini dinamakan
penarikan diri diatur. Itu yang terjadi dengan Perancis yang menarik diri dari
Organisasi Militer NATO pada tahun 1969 setelah 20 tahun berdirinya organisasi tersebut.
d. Pengurangan pihak-pihak dari
perjanjian multilateral dibawah jumlah yang ditentukan untuk keberlakuannya.
Pasal 55 Konvensi Wina:
“Kecuali jika perjanjian itu sendiri
menyatakan, suatu perjanjian multilateral tidak berakhir dengan alasan hanya dari
kenyataan bahwa jumlah pihak berada di bawah jumlah yang diperlukan untuk
memberlakukan perjanjian itu. “
2.
Berakhirnya
perjanjian atas persetujuan kemudian
Inilah
yang dinamakan abrogasi perjanjian. Abrogasi ini dapat dilakukan dengan
terang-terangan bila Negara pihak membuat perjanjian baru dengan tujuan untuk
mengakhiri perjanjian lama. Abrogasi diam-diam dapat juga dilakukan dengan
membuat perjanjian baru mengenai hal yang sama tetapi berisi ketentuan yang
berbeda dengan yang lama. Berbeda dengan modifikasi, abrogasi menghendaki
persetujuan semua Negara pihak.
Pasal 59 ayat 1 mengatur tentang pengakhiran suatu perjanjian internasional (lama/duluan) disebabkan karena dibuat perjanjian yang (baru/belakangan). Dalam hal ini, semua negara peserta pada perjanjian yang lama, kemudian membuat perjanjian baru, dan memang para pihak bermaksud untuk menggantikan perjanjian yang lama (meskipun pada perjanjian yang baru tidak secara tegas mengakhiri eksistensi perjanjian yang lama- dan memang hal ini tidak lazim dalam hukum perjanjian internasional) dan juga karena substansi dari kedua perjanjian tersebut sangat berbeda satu sama lain bahkan bertentangan sehingga tidak mungkin untuk menerapkannya secara bersamaan. Maka dari itu salah satu dari perjanjian tersebut, (dalam hal ini perjanjian yang lama) harus diakhiri eksistensinya, dan yang harus diberlakukan adalah perjanjian yang baru.
Pasal 59 ayat 1 mengatur tentang pengakhiran suatu perjanjian internasional (lama/duluan) disebabkan karena dibuat perjanjian yang (baru/belakangan). Dalam hal ini, semua negara peserta pada perjanjian yang lama, kemudian membuat perjanjian baru, dan memang para pihak bermaksud untuk menggantikan perjanjian yang lama (meskipun pada perjanjian yang baru tidak secara tegas mengakhiri eksistensi perjanjian yang lama- dan memang hal ini tidak lazim dalam hukum perjanjian internasional) dan juga karena substansi dari kedua perjanjian tersebut sangat berbeda satu sama lain bahkan bertentangan sehingga tidak mungkin untuk menerapkannya secara bersamaan. Maka dari itu salah satu dari perjanjian tersebut, (dalam hal ini perjanjian yang lama) harus diakhiri eksistensinya, dan yang harus diberlakukan adalah perjanjian yang baru.
3.
Berakhirnya
perjanjian akibat terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu
Tentu
saja terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu ini sama sekali tidak termasuk
dalam perjanjian yang dibuat. Peristiwa-peristiwa tersebut harus yang menjadi
sebab berakhirnya suatu perjanjian. Hal ini menjadi kontroversi antara
pengikiut-pengikut dan penentang berakhirnya perjanjian secara demikian. Empat
sebab pembatalan berlakunya perjanjian :
a. Tidak dilaksanakannya perjanjian
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 60
ayat 1, pelanggaran atas substansi perjanjian oleh salah satu pihak dapat
dijadikan alasan untuk mengakhiri berlakunya perjanjian, baik untuk keseluruhannya
ataupun untuk sebagian. Atau seperti ditegaskan dalam ayat 2, pelanggaran atas
suatu perjanjian internasional oleh salah satu pihak dapat dijadikan alasan
bagi pihak lainnya untuk bersepakat secara bulat untuk mengakhiri berlakunya
perjanjian tersebut, (i) baik dalam hubungan antara mereka pada satu pihak
dengan pihak yang melakukan pelanggaran pada lain pihak, atau (ii) antara semua
pihak. Pengakhiran semacam ini bersifat fakultatif, artinya, para pihak
diberikan pilihan, apakah sepakat untuk mengakhiri perjanjian ataukah tetap
melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut meskipun terjadi pelanggaran.
Keadaan ini terutama berasal dari
pelanggaran ketentuan perjanjian oleh suatu Negara pihak. Pelanggaran baru
dianggap serius bila pelanggaran tersebut menyinggung hal-hal yang substansial.
Hal ini perlu ditegaskan karena sering terjadi negara-negara menjadikan
pelanggaran kecil sebagai alasan untuk membatalkan tanggung jawab dan
kewajibannya terhadap perjanjian. Presiden Coolidge sebagai juri dalam penyelesaian
sengketa antara Peru dan Chili menolak tuduhan Peru terhadap Chili yang
dianggap telah melanggar disposisi-disposisi perjanjian.
Juri menyatakan:
Memang penyalahgunaan administratif
dapat mengakhiri berlakunya suatu perjanjian, tetapi harus dibuktikan, bahwa
penyalahgunaan tersebut betul-betul telah menimbulkan suatu keadaan yang
benar-benar buruk, sehingga menghalangi pelaksanaan perjanjian dan menurut
pendapat kami keadaan yang demikian tidak dapat dibuktikan.
Jadi jelaslah bawa pelanggaran tersebut harus bersifat serius dan dibuktikan sebelumnya, sehingga dapat mengakhiri beralkunya suatu persetujuan. Presiden Jurisprudensi tidak banyak dalam hal ini, namun keputusan Presiden Coolidge cukup tegas dan dapat diterima.. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan disebut diatas, Pasal 60 Konvensi Wina menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- dalam suatu perjanjian bilateral, suatu negara dapat menjadikan suatu pelanggaran substansial yang dilakukan oleh negara lain sebagai motif untuk mengakhiri berlakunya suatu perjanjian baik secara definitif maupun secara sementara. Pelanggaran ini tidak ipso facto mengakhiri suatu perjanjian tetapi hanya baru membuka kesempatan untuk memakai prosedur mengakhiri suatu perjanjian yang diatur oleh pasal 65 Konvensi Wina.
- Dalam perjanjian multilateral, bila terjadi suatu pelanggaran oleh suatu pihak, maka berakhirnya perjanjian tersebut hanya dapat terjadi melalui suatu perundingan antara negara-negara pihak dan atas persetujuan semua negara pihak. Jadi perjanjian akan tetap berlaku, sementara prosedur yang demikian belum dilaksanakan. Dengan menerima cara tersebut Konvensi Wina hanya mengikuti praktek.
- Demikianlah Peradilan Militer Nurenberg 1946 memutuskan bahwa pelanggaran perjanjian Briand-Kellog oleh jerman tidak mengakhiri berlakunya perjanjian tersebut. Walaupun terjadi pelanggaran terhadap kenetralitasan Belgia oleh Jerman tahun 1941, perjanjian 1839 yang mendirikan kenetralitasan tersebut tetap berlaku sampai 1919 dan baru dalam Perjanjian Versailles dan atas persetujuan Belgia pula maka kenetralitasan itu berakhir. Disamping itu Konvensi Wina menambahkan bahwa suatu negara yang terkena pelanggaran dapat menjadikannya sebagai alasan untuk menghentikan semnetara pelaksanaan suatu perjanjian dalam hubungannya dengan negara yang melakukan pelanggaran.
Jadi jelaslah bawa pelanggaran tersebut harus bersifat serius dan dibuktikan sebelumnya, sehingga dapat mengakhiri beralkunya suatu persetujuan. Presiden Jurisprudensi tidak banyak dalam hal ini, namun keputusan Presiden Coolidge cukup tegas dan dapat diterima.. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan disebut diatas, Pasal 60 Konvensi Wina menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- dalam suatu perjanjian bilateral, suatu negara dapat menjadikan suatu pelanggaran substansial yang dilakukan oleh negara lain sebagai motif untuk mengakhiri berlakunya suatu perjanjian baik secara definitif maupun secara sementara. Pelanggaran ini tidak ipso facto mengakhiri suatu perjanjian tetapi hanya baru membuka kesempatan untuk memakai prosedur mengakhiri suatu perjanjian yang diatur oleh pasal 65 Konvensi Wina.
- Dalam perjanjian multilateral, bila terjadi suatu pelanggaran oleh suatu pihak, maka berakhirnya perjanjian tersebut hanya dapat terjadi melalui suatu perundingan antara negara-negara pihak dan atas persetujuan semua negara pihak. Jadi perjanjian akan tetap berlaku, sementara prosedur yang demikian belum dilaksanakan. Dengan menerima cara tersebut Konvensi Wina hanya mengikuti praktek.
- Demikianlah Peradilan Militer Nurenberg 1946 memutuskan bahwa pelanggaran perjanjian Briand-Kellog oleh jerman tidak mengakhiri berlakunya perjanjian tersebut. Walaupun terjadi pelanggaran terhadap kenetralitasan Belgia oleh Jerman tahun 1941, perjanjian 1839 yang mendirikan kenetralitasan tersebut tetap berlaku sampai 1919 dan baru dalam Perjanjian Versailles dan atas persetujuan Belgia pula maka kenetralitasan itu berakhir. Disamping itu Konvensi Wina menambahkan bahwa suatu negara yang terkena pelanggaran dapat menjadikannya sebagai alasan untuk menghentikan semnetara pelaksanaan suatu perjanjian dalam hubungannya dengan negara yang melakukan pelanggaran.
b. Ketidakmungkinan untuk melaksanakan
Pasal 61 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian menyatakan bahwa suatu negara dapat mengakhiri suatu perjanjian bila
terjadi keadaan force majure dan menghentikan sementara berlakunya perjanjian
tersebut bila force majure itu bersifat sementara pula. Misalnya tenggelamnya
suatu pulau, keringnya suatu sungai, pecahnya bendungan, dan lain-lain. Karena
terjadinya salah satu hal tersebut di atas maka perjanjian tidak dapat
dilaksanakan. Tetapi dalam praktek hal-hal seperti ini jarang terjadi.
Hilangnya personalitas internasional suatu negara, juga dapat mengakhiri
berlakunya suatu perjanjian.
c. Perubahan keadaan secara mendasar
Doktrin dan praktek menerima secara
bulat, bahwa perubahan fundamental dari keadaan dapat mengakhiri suatu
perjanjian. Hanya dasar dari berakhirnya perjanjian tersebut berbeda-beda.
Kadang-kadang ada suatu kalusula diam-diam dalam perjnjian yang dapat diartikan
bahwa perjanjian hanya akan tetap mengikat bila keadaan tetap seperti biasa.
Klausula diam-diam ini dinamakan clause rebus sic stantibus. Mengenai hal ini
pasal 62 Konvensi Wina menyatakan:
“Suatu negara boleh mempergunakan
perubahan keadaan sebagai alasan untuk mengakhiri atau menarik diri dari
perjanjian bila dapat dibuktikan bahwa keadaan benar-benar sudah berubah dan
para negara pihak pada perjanjian sama-sama setuju dan juga perubahan tersebut
betul-betul akan merubah secara radikal kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian tersebut.”
Apa yang dimaksud dengan perubahan
keadaan yang fundamental (fundamental change of circumstances), sama sekali
tidak ada penegasannya dalam Konvensi. Tidak adanya penegasan ini dapat
diartikan bahwa penentuannya diserahkan pada praktek negara-negara ataupun pada
putusan badan penyelesaian sengketa jika menghadapi kasus yang berkaitan dengan
ada atau tidaknya perubahan keadaan yang fundamental. Dengan kata lain,
penentuannya harus ditentukan secara kasus per kasus.
Pasal 62 ayat 1 Konvensi membatasi perubahan keadaan yang fundamental ini dengan dua pembatasan yang harus dipenuhi. Pertama, pembatasan berdasarkan waktu terjadinya, yaitu terjadinya haruslah pada waktu proses pembuatan perjanjian, tegasnya pada waktu perundingan untuk memutuskan naskah perjanjian. Jadi buka perubahan keadaan yang terjadi setelah berlaku atau setelah dilaksanakannya perjanjian tersebut. Jika terjadinya setelah berlaku atau setelah dilaksanakannya perjanjian, maka hal itu termasuk ke dalam alasan berakhir eksistensi perjanjian internasional disebabkan ketidakmungkinan untuk melaksanakannya. Pembatasan yang kedua, adalah pembatasan yang bersifat subjektif, yakni perubahan keadaan itu tidak dapat diduga atau dipredikasi sebelumnya oleh para pihak.
Pasal 62 ayat 1 Konvensi membatasi perubahan keadaan yang fundamental ini dengan dua pembatasan yang harus dipenuhi. Pertama, pembatasan berdasarkan waktu terjadinya, yaitu terjadinya haruslah pada waktu proses pembuatan perjanjian, tegasnya pada waktu perundingan untuk memutuskan naskah perjanjian. Jadi buka perubahan keadaan yang terjadi setelah berlaku atau setelah dilaksanakannya perjanjian tersebut. Jika terjadinya setelah berlaku atau setelah dilaksanakannya perjanjian, maka hal itu termasuk ke dalam alasan berakhir eksistensi perjanjian internasional disebabkan ketidakmungkinan untuk melaksanakannya. Pembatasan yang kedua, adalah pembatasan yang bersifat subjektif, yakni perubahan keadaan itu tidak dapat diduga atau dipredikasi sebelumnya oleh para pihak.
Namun, meskipun kedua syarat tersebut telah
terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam pasal 61 ayat 1, masih ada beberapa
kualifikasi yang lebih spesifik yang harus dipenuhi, yaitu :
(a) adanya keadaan tersebut merupakan
dasar yang esensial bagi para pihak untuk terikat pada perjanjian ;
(b) akibat atau efek dari perubahan
keadaan itu menimbulkan perubahan yang secara radikal terhadap luasnya
kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut.
Yang dimaksudkan keadaan tersebut (the existence of circumstances) adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan keadaan yang fundamental itu sendiri. Adanya keadaan inilah yang merupakan dasar yang esensial bagi para pihak untuk terikat pada perjanjian tersebut. Dengan terjadinya atau berubahnya keadaan itu secara fundamental (keadaan sebelumnya sangat berdeda secara prinsip dengan keadaan yang terjadi sesuudahnya), maka hal ini berarti, bahwa dasar yang esensial bagi negara-negara itu terikat perjanjian sudah mengalami perubahan. Di samping itu, perubahan keadaan sebagaimana ditentukan dalam pasala 61 ayat 1 butir a tersebut, menimbulkan efek atau pengaruh secara radikal terhadap luasnya kewajiban yang harus dilakukan yang bersumber dari perjanjian itu.
Selanjutnya dalam pasal 61 ayat 2, ada dua larangan untuk menggunakan perubahan keadaan yang fundamental ini sebagai alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional. Pertama, negara peserta tidak boleh menggunakan klausul ini sebagai alasan untuk mengakhiri suatu perjanjian tentang garis batasa wilayah negara. Kedua, klausul ini juga tidak dapat dijadikansebagai alasan untuk mengakhiri suatu perjanjian internasional, jika perubahan keadaan yang fundamental ini terjadi sebagi akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atas ketentuan perjanjian internasional tersebut.
Yang dimaksudkan keadaan tersebut (the existence of circumstances) adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan keadaan yang fundamental itu sendiri. Adanya keadaan inilah yang merupakan dasar yang esensial bagi para pihak untuk terikat pada perjanjian tersebut. Dengan terjadinya atau berubahnya keadaan itu secara fundamental (keadaan sebelumnya sangat berdeda secara prinsip dengan keadaan yang terjadi sesuudahnya), maka hal ini berarti, bahwa dasar yang esensial bagi negara-negara itu terikat perjanjian sudah mengalami perubahan. Di samping itu, perubahan keadaan sebagaimana ditentukan dalam pasala 61 ayat 1 butir a tersebut, menimbulkan efek atau pengaruh secara radikal terhadap luasnya kewajiban yang harus dilakukan yang bersumber dari perjanjian itu.
Selanjutnya dalam pasal 61 ayat 2, ada dua larangan untuk menggunakan perubahan keadaan yang fundamental ini sebagai alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional. Pertama, negara peserta tidak boleh menggunakan klausul ini sebagai alasan untuk mengakhiri suatu perjanjian tentang garis batasa wilayah negara. Kedua, klausul ini juga tidak dapat dijadikansebagai alasan untuk mengakhiri suatu perjanjian internasional, jika perubahan keadaan yang fundamental ini terjadi sebagi akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atas ketentuan perjanjian internasional tersebut.
d. Timbulnya norma imperatif hukum
internasional
Pasal 64 Konvensi Wina menyatakan:
“Bila timbul norma baru imperatif
hukum internasional umum, maka perjanjian-perjanjian yang telah ada dan
betentangan dengan norma-norma tersebut menjadi batal dan berakhir.”
e. Perang
Konvensi Wina tidak mengatur akibat perang terhadap perjanjian. Dalam kaitan ini, komisi Hukum Internasional meninjau persolan ini sebab konfrensi tentang Hukum Perjanjian akan terpakasa mempelajari pula soal-soal penggunaan kekerasan yang tentunya akan memperluas pula studi mengenai hukum perjanjian.
Namun demikian hukum kebiasaan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Perjanjian bilateral akan berakhir bila kedua negara berperang.
- Dalam perjanjian multilateral pelaksanaan pejanjian hanya dihentikan diantara negara-negara yang berperang.
Konvensi Wina tidak mengatur akibat perang terhadap perjanjian. Dalam kaitan ini, komisi Hukum Internasional meninjau persolan ini sebab konfrensi tentang Hukum Perjanjian akan terpakasa mempelajari pula soal-soal penggunaan kekerasan yang tentunya akan memperluas pula studi mengenai hukum perjanjian.
Namun demikian hukum kebiasaan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Perjanjian bilateral akan berakhir bila kedua negara berperang.
- Dalam perjanjian multilateral pelaksanaan pejanjian hanya dihentikan diantara negara-negara yang berperang.
- Perjanjian bilateral dan
multilateral yang khusus dibuat untuk dilaksanakan di waktu perang tentu saja
akan berlaku.
f. Putusnya hubungan diplomatik atau konsuler
Pasal 63 Konnvensi Wina:
“Putusnya hubungan diplomatik atau
konsuler di antara para pihak perjanjian tidak berpengaruh pada hubungan hukum
yang di buat dengan perjanjian di atara mereka, kecuali jika adanya hubungan
diplomatik atau konsuler tersebut sangat diperlukan untuk penerapan perjanjian.”
F. Prosedur
Untuk Mengakhiri Eksistensi Suatu Perjanjian Internasional
Suatu
perjanjian internasional yang hendak diakhiri eksistensinya berdasarkan
kehendak dari salah satu atau beberapa pihak, menurut pasal 65 ayat 1, pihak
yang bersangkutan dapat mengajukan keinginannya itu kepada negara-negara
peserta yang lainnya. Pengajuan usulnya itu haruslah dilakukan secara tertulis
(pasal 67 ayat 1) disertai dengan alasan-alasannya dan langkah-langkah yang
seyogyanya ditempuh untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut.
Selanjutnya menurut pasal 65 ayat 2, jika dalam rentang waktu tiga bulan
terhitung dari saat diterimanya usulan untuk mengakhiri eksistensi perjanjian
tersebut (kecuali dalam keadaan yang sangat khusus), ternyata tidak ada satu
pihakpun yang menyatakan penolakan atau keberatannya, maka pihak yang
mengajukan usulan itu dapat mengambil langkah-langkah seperti ditentukan dalam
pasal 67 yakni menyampaikan pernyataan bahwa perjanjian itu berakhir
eksistensinya kepada negara-negara peserta lainnya. Pemberitahuan atau
pernyataan itu harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala
negara, atau kepala pemerintah, atau menteri luar negerinya. Jika hal itu
dilakukan oleh pejabat lain selain dari ketiga itu, maka harus disertai dengan
suarat kuasa atau kuasa penuh (full power). Jika tidak, maka keabsahannya dapat
dipersoalkan oleh pihak-pihak atau negaara-negara yang lainnya.
Sementara
jika ada negara-negara peserta yang menolak atau tidak menyetujui usulan untuk
mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut, atau dengan kata lain terjadi
perbedaan pendapat bahkan dapat mengarah pada perselisihan (dispute) diantara
negara-negara tersebut. Maka dalam hal ini, pasal 65 ayat 3 menyarankan para
pihak menyelesaikannya melalui jalan damai sebagaimana diamanatkan oleh pasal
33 Piagam PBB. Jika para pihak bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan ini
ke hadapan badan penyelesaian sengketa, seperti peradilan, arbitrase atau
konsiliasi, setelah gagal menempuh upaya damai, maka pasal 66 Konvensi memberikan
petunjuk yang dapat ditempuh oleh para pihak. Dalam tempo 12 bulan setelah
keberatan itu diajukan, ternyata belum dicapai penyelesaiannya, salah satu dari
pihak yang berselisih atau bersengketa tentang masalah penafsiran atau
penerapan atas pasal 53 atau 64 (berkenaan dengan jus cogens), dengan suatu
permohonan tertulis dapat menyerahkan perselisihan itu ke hadapan Mahkanah
Internasional untuk diputuskan, kecuali para pihak berdasarkan persetujuan
bersama sepakat untuk mengajukan perselisihan itu ke hadapan arbitrase (pasal
66 butir a).
Sedangkan
pasal 66 butir b menegaskan tentang perselisihan yang timbul berkenaan dengan
interpretasi ataupun pelaksanaan atas Bagian V Konvensi (berkenaan dengan
ketidakabsahan, pengakhiran, dan penundaan berlakunya perjanjian) dapat
menempuh prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana secara rinci diatur dalam
Annex (dari Konvensi dengan cara mengajukan permohonan tentang penyelesaian
tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB. Adapun penyelesaian sengketa sebagaimana
diatur dalam Annex dari Konvensi ini adalah penyelesaian melalui mekanisme
konsiliasi.
Meskipun
demikian, Konvensi masih memberikan kesempatan kepada para pihak yang berubah
pendirian, misalnya di tengah jalan ternyata mengurungkan niatnya untuk mengakhiri
perjanjian. Dalam hal ini, pasal 68 Konvensi memberikan kesempatan kepada
negara atau negara-negara tersebut untuk pada saetiap saat menarik kembali
pemberitahuan ataupun instrument-instrumen yang berkenaan dengan pengakhiran
perjanjian seperti ditegaskan dalam pasal 65 dan 67, sepanjang semua itu belum
menimbulkan akibat-akibat hukum.
G. Akibat
Hukum Dari Berakhirnya Eksistensi Suatu Perjanjian Internasional
Tentang
konsekuensi hukum dari pengakhiran suatu perjanjian internasioan diatur di
dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 Konvensi.
1.
Kecuali
jika perjanjian itu menyebutkan atau para pihak menyetujuinya, maka berakhirnya
suatu perjanjian yang ada atau menurut konvensi ini:
a. melepaskan para pihak dari suatu
kewajiban dan selanjutnya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
b. tidak berpengaruh pada sesuatu hak,
kewajiban, atau situasi hukum dari para pihak yang timbul melalui pelaksanaan
perjanjian sebelum berakhir.
2.
Jika
suatu negara mengadukan atau menarik diri dari perjanjian multilateral, maka
ayat (1) tersebut dapat diterapkan dalam hubungan antara negara tersebut dan
masing-masing dari para pihak lainnya dari tanggal pada waktu pengaduan atau
penarikan diri itu berlaku.
Menurut
ayat 1, ada tiga kemungkinannya, yakni, perjanjian itu mengatur tersendiri di
dalam salah satu pasal atau ketentuannya ; jika pengaturan tidak ada,
kemungkinan yang kedua adalah para pihak mencapai kesepakatan tersendiri, dan
kemungkinan yang ketiga adalah jika keduanya tidak ada, maka para pihak dapat
mengikuti ketentuan seperti ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 ini.
Mengenai
kemungkinan yang pertama, maka para pihak cukup menerapkan ketentuan yang
terdapat dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi dalam prakteknya, memang sangat
jarang ada- bahkan mungkin tidak ada – perjanjian internasional yang mengatur
sampai sejauh ini, bahkan lebih banyak dijumpai perjanjian-perjanjian
internasional yang sama sekali tidak mengaturnya. Kemungkinan yang kedua, yaitu
para pihak akan mengatur tersendiri (di luar perjanjian), hanya mungkin apabila
pengakhiran atas eksistensi perjanjian internasional dilakukan atas dasar
kesepakatan (secara damai) antara para pihak. Jika ada kesepakatan semacam ini,
maka para pihak tentu saja harus menerapkan kesepakatan ini saja, dan jika
semua berlangsung dengan baik dan lancer, maka berakhirlah semua masalahnya.
Jika
kemungkinan pertama dan kedua itu tidak ada, maka menurut ayat 1, jika
pengakhiran atas eksistensi perjanjian internasional itu berdasarkan atas
alasan-alasan seperti ditentukan dalam Konvensi, maka pengakhiran perjanjian
itu akan : (a) membebaskan para pihak dari kewajiban-kewajiban yang bersumber
dari perjanjian tersebut; (b) tidak mengganggu hak, kewajiban ataupun situasi
hukum (legal situation) dari para pihak yang lahir dari pelaksanaan perjanjian
selama perjanjian itu masih berlaku atau sebelum berakhirnya eksistensi
perjanjian tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah
perjanjian merujuk pada interaksi Antarnegara dalam menyelesaikan berbagai
masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan(militer). Sebuah perjanjian
yang dapat memberi manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini terdapat
banyak kesalahan dan kekurangan dari segi bahasa maupun materi. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca guna
memperbaiki makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar