BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak
paling sejati bagi seorang buruh adalah upah, Di zaman yang sangat cepat
berkembang ini membuat kebutuhan ekonomi tiap penduduk meningkat, ditambahnya
tanggungan menghidupi keluarga para pekerja itu sendiri mengakibatkan banyaknya
pekerja yang tidak mampu untuk menhidupi keluarganya sendiri. Minimnya Upah
serta tunjangan yang diterima oleh para buruh merupakan salah satu faktor
banyaknya buruh yang tidak cukup dalam menghidupi dirinya dan keluarganya
tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
Sumber Daya Manusia (SDM) cukup banyak, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
masyarakat di Indonesia yang merupakan potensi Supply tenaga kerja bagi pasar domestic maupun luar negeri.
Melimpahnya penawaran tenaga kerja di Indonesia ternyata
kurang diimbangi dengan pemberian upah yang memuaskan bagi tenaga kerja Hal ini
senada dengan pernyataan dari KWIK GIAN KIE (1999:559) bahwa:
Untuk Jangka waktu yang sangat lama, buruh di Indonesia
sangat tenang. Mereka tidak menuntut apa-apa, Upahnya sangat rendah, sehingga
menjadi faktor promosi sehingga Investor Asing masuk ke Indonesia memanfaatkan
buruh yang sangat murah. Buruh yang murah itu juga yang menjadi ujung
tombak persaingan Indonesia dalam penetrasi produk manufakturnya di
pasaran Internasional. Buruh di Indonesia dilarang mogok.
Namun seiring dengan perjalanan waktu, buruh merasakan
ketidakadilan yang mereka rasakan sekitar tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja
Indonesia sempat menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada titik
100% sebagai dampak dari tuntutan perbaikkan nasib para tenaga kerja
melalui unjuk rasa dan mogok kerja. Sampai saat ini hal itu masih berlanjut,
setiap ada perubahan upah minimum oleh pemerintah selalu dibarengi dengan
protes dari para tenaga kerja.
Selain Upah para pekerja seharusnya juga mendapatkan
tunjangan, dalam hal tunjangan pengusaha wajib memberikan kepada pekerjanya,
contohnya seperti THR (Tunjangan hari Raya) seperti yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR. Tetapi dalam
kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya
menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang
tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan. Banyak
cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk
membayar THR, dan banyak cara dia melipat-gandakan kerja menjelang hari raya
untuk menjaga stok barang. Termasuk membeli hari libur dan lembur dengan upah
yang rendah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Upah
Buruh dan Tunjangan serta jenis-Jenisnya ?
2.
Bagaimana Upah Minimum
Buruh dan apa permasalahannya ?
3.
Bagaimana Efektifitas
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan lainnya
di Indonesia terhadap masalah-masalah upah buruh dan tunjangan yang tidak
terpenuhi?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
yaitu untuk mengetahui apa itu upah buruh dan tunjangan, apa saja pemasalahan
yang muncul dalam penetapan upah minimum buruh serta efektifitas undang-undang
yang mengatur tentang masalah upah buruh dan tunjangan yang tidak terpenuhi.
D.
Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini
yaitu untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang hukum perburuhan terutama
mengenai upah buruh dan permasalahan yang timbul di dalamnya serta mengetahui
bagaimana efektifitas undang-undang yang mengaturnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Upah Buruh dan Tunjangan
serta Jenis-Jenisnya
1. Pengertian Upah Buruh
Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan
oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi
pengusaha. Pemenuhan hak ini harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak ini bukan hanya berada pada
pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk
melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada
buruh.
Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan
yang layak yang diatur dalam peraturan perundang undangan Negara agar dipatuhi
oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur didalam UU No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Kedua aturan inilah yang menjadi
acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh.
Yang
dimaksud dengan upah dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukannya. Namun, pengertian
upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja sebagaimana diatas, tetapi upah
harus dipahami sebagai satu hak yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang
dihasilkan dari kerja buruh, sehingga ada nilai keadilannya.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh
para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena
pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut
Upah Minimum Propinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa
penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang
layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pemberian
Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya
atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja
yang diberikan biasanya tergantung pada:
·
Biaya keperluan hidup
minimum pekerja dan keluarganya
·
Peraturan perundang –
undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR).
·
Kemampuan dan Produktivitas
perusahaan
·
Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
·
Perbedaan jenis
pekerjaan
Pengusaha mempunyai
kewajiban untuk membayar Upah kepada pekerjanya (Buruh) upah buruh tidak
dibayar apabila dia tidak bekerja akan tetapi ada beberapa hal pengusaha tetap
harus membayar upah karyawannya, diantaranya yaitu:
·
Pekerja sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan
·
Pekerja perempuan yang sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·
Pekerja tidak masuk
bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri
melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu
atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
dunia
·
Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara
·
Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
·
Pekerja bersedia
melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya
dapat dihindari pengusaha
·
Pekerja melaksanakan
hak istirahat/cuti
·
Pekerja melaksanakan
tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
·
Pekerja melaksanakan
tugas pendidikan dari perusahaan
2. Pengertian Tunjangan
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap.
Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per
bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan
keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah
tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja,
seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional.
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur
mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan
mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk
Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di
perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di
Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR
Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau
lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus
menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang
dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja
yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
B.
Upah Minimum dan Permasalahannya
Di Indonesia, hingga saat ini kebijakan upah minimum masih
menjadi acuan pengupahan bagi buruh. Kebijakan upah minimum yang diambil oleh
Pemerintah Indonesia pada akhir 80-an menandai dimulainya campur tangan
Pemerintah dalam menentukan tingkat upah (Manning, 1998; Surhayadi dkk., 2002).
Seperti dinyatakan dalam tulisan Surhayadi dkk., kebijakan
ini diambil ditengah banyaknya perubahan dalam
pasar tenaga kerja di Indonesia yang terjadi, sekaligus sebagai
jawaban terhadap tekanan-tekanan internal dan eksternal. Tekanan eksternal
berkaitan dengan orientasi eksport produk industri Indonesia ke
negara-negara Amerika Utara dan Eropa khususnya yang berkaitan dengan
keprihatinan terhadap kondisi kerja yang buruk dan upah yang rendah
serta halangan terhadap hak dasar pekerja untuk berserikat (2002:21).
Selanjutnya dikatakan sebagai bagian dari jawaban terhadap
tekanan tersebut maka Pemerintah melakukan serangkaian perubahan dalam mekanisme
penentuan upah minimum (2002:22) yang diwujudkan melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 226
Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Pemikiran dasar penetapan upah minimum adalah bahwa upah
minimum merupakan langkah untuk menuju dicapainya penghasilan yang layak untuk
mencapai kesejahteraan pekerja untuk memperhatikan aspek produktivitas dan
kemajuan perusahaan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengamanatkan
bahwa upah minimum yang diterima buruh seharusnya mampu memenuhi Kebutuhan
Hidup Layak (KHL). UU ini kemudian diterjemahkan dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang mengatur bahwa
Upah Minimum ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini
Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan
yang melakukan survei KHL. Dari sisi Pengusaha meliputi keberatan Pengusaha
terhadap kenaikan tahunan upah minimum dianggap sebagai beban sedangkan di sisi
Pekerja persoalan yang muncul meliputi tak patuhnya pengusaha terhadap
ketentuan upah minimum daya bayar upah minimum yang rata-rata hanya dapat
memenuhi 80% KHL yang dijadikan dasar penetapan upah minimum. Persoalan lain
adalah kebijakan Upah minimum yang sebenarnya hanya ditujukan untuk buruh
lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kemudian
diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1
tahun dan menjadi upah maksimum karena pengusaha pada umumnya tidak mau
memberikan upah lebih dari upah minimum. Karena diberlakukan juga untuk buruh
dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan sebagian besar sudah
berkeluarga, maka upah minimum yang perhitungannya didasarkan pada KHL buruh
lajang, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga buruh yang sudah
berkeluarga.
Persoalan lain dalam upah minimum adalah dibukanya peluang
penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Tenaga KerjaNo. Per-01/MEN/1999 serta tidak
efektifnya peraturan mengenai pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan
dalam pelanggaran terhadap peraturan pemberian upah minimum. Dalam peraturan
tersebut di atas, disebutkan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah
yang terdiri atas upah pokok plus tunjangan tetap. Sementara itu, dalam UU No.
13 Tahun 2003 disebutkan bahwa komponen upah terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah
pokok dan tunjangan tetap. Dalam kenyataannya, mengubah komposisi tersebut
merupakan praktik yang umum dilakukan oleh Perusahaan.
C.
Efektifitas Undang-Undang
No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan lainnya di
Indonesia terhadap masalah-masalah upah buruh dan tunjangan yang tidak
terpenuhi
Didalam Pasal 88 UU
No.13/2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk
memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi
buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi
pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah minimum harus
disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU
No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, KHL
adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat
hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan.
Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur
dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari
upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum
berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan
oleh Gubernur.
Dengan
ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap
tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah
para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, maka pengusaha
dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini diatur
dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.13/2003.
Pada
dasarnya upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan upah minimum yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah
minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal
ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005.
Bagi
buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya
harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh
dengan pengusaha. inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah Sundulan. Penetapan upah dalam
perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala upah serta kemampuan dan
produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 92 UU No.13/2003. Misalnya
sebagai contoh, Pada awal tahun 2009 kemarin, Pemerintah telah menaikkan upah
minimum sebesar Rp.972.605 dengan kenaikan sebesar 8% dari Upah Minimum Tahun
2007. Maka penentuan kenaikan upah bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1
tahun harus memperhatikan persentase besaran kenaikan upah dan struktur dan
skala upah yang terdiri atas golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi. Penyesuaian kenaikan upah tersebut harus dirundingkan secara
bipartite antara serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. Bagi perusahaan
yang telah terdapat serikat buruh, maka jika dilakukan perubahan kebijakan
harus memberitahu dan merundingkannya terlebih dahulu dengan Serikat Buruh yang
ada di lingkungan perusahaannya. Serikat Buruh berhak mengetahui mengenai kebijakan
perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak buruh.
Pembahasan
mengenai kenaikan upah (baik upah pokok maupun tunjangan tetap) termasuk pada
persoalan hak kepentingan, yang dapat menjadi kesepakatan bersama antara dua
pihak yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal terjadi
perubahan maka, pihak perusahaan tidak boleh menolak untuk berunding. Hal ini
disebutkan dalam Pasal 15 Kepmen Nakertrans No.48 Tahun 2004, yang menyebutkan:
“Pengusaha harus
melayani permintaan secara tertulis untuk merundingkan perjanjian kerja bersama
dari serikat buruh yang telah tercatat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Bagi
pengusaha yang menolak untuk melayani berunding, maka pengusaha tersebut tidak mengakui
hak-hak sebuah serikat buruh. dengan tidak diakuinya hak-hak serikat buruh,
maka dapat dikatakan juga bahwa pengusaha juga tidak mengakui keberadaan
serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan. Dalam Pasal 28 UU No.21 Tahun
2000 tentang Serikat Buruh disebutkan:
“Siapapun dilarang
untuk menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak
membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau
tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat buruh dengan cara:
·
Melakukan PHK,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
·
Tidak membayar atau
mengurangi upah buruh;
·
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
·
Melakukan kampanye
anti pembentukkan serikat buruh. Terhadap siapapun yang melanggar pasal 28
tersebut diatas, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan
paling banyak Rp.500 Juta. Hal ini diatur dalam Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000.
Hak buruh mengenai upah dan perlindungan buruh dari
kesewenangan pengusaha telah diatur sedemikian rupa didalam undang-undang
Negara, khususnya mengenai UU Serikat Buruh. Untuk itu, tidak perlu takut untuk
melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak buruh.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Upah dan Tunjangan
merupakan suatu Hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada kaum buruh atas
kewajiban yang dia laksanakan atau sesuai dengan Upah Minimum Regional seperti
yang telah ditentukan. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih
memihak kepentingan investor asingLandasan formal seluruh aturan perundangan
ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap,
tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis
Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya
Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).
B. Saran
Bisnis akan
sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak
memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan
menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu,
setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya
supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu
saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif,
pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan
lainnya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://www.spriaupulp.org/index.php/artikel/wacana/125-upah-minimum-dan-permasalahannya
http://wahyuningsihtriharsini.blogspot.com/2013/01/alternatif-penyesuaian-gaji-sesuai-upah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar