A. Kredit Ditinjau Dari Cara Penggunaannya
Ditinjau dari cara penggunaannya, kredit yang disalurkan
oleh bank dapat dibedakan menjadi:
1.
Kredit
modal kerja
Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit jangka pendek
yang diberikan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk membiayai
kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu
maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja merupakan kredit untuk perorangan
atau badan usaha lainnya sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan usaha
yang telah berjalan, minimal 1 tahun, dan memiliki perijinan usaha (SIUP, TDP,
SITU, NPWP). Sesuai dengan namanya, tentu kredit yang diberikan ini bertujuan
sebagai modal.
Kredit
modal kerja memiliki fokus utama untuk mendukung kemajuan usaha nasabah
pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan bisnis mereka melalui
berbagai Kredit Modal Kerja yang disediakan. Kredit modal kerja ini tentu saja
menguntungkan kedua belah pihak.