SIMPANAN (FUNDING)
1. GIRO (DEMAND DEPOSITE)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun
1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Pengertian
dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening
giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi,
selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat
berupa penarikan tunai atau non tunai.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
·
CEK
(Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
·
BILYET
GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu
BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
·
ALAT
LAINNYA
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis
pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
2. DEPOSITO (TIME DEPOSITE)
Deposito
adalah salah satu jenis produk simpanan dari bank yang penarikannya hanya bisa
dilakukan pada tempo tertentu. Jadi berbeda dengan tabungan biasa yang bisa
diambil kapanpun, pada deposito Anda hanya bisa menariknya setelah jangka waktu
tertentu. Keuntungan menyimpan uang di deposito adalah bunga yang
ditawarkan lebih tinggi dibanding tabungan biasa.
Meskipun begitu, ada minimal uang yang bisa disetor untuk menyimpannya sebagai
deposito. Misalnya, minimal uang Rp 10 juta.
Jadi
kalau untuk tabungan biasa, Anda bisa menabung berapapun setelah membuka
rekening, tapi tidak demikian untuk deposito. Anda harus punya uang yang cukup
besar agar bisa menyimpannya dalam deposito. Dan penambahan uang deposito tidak
dapat dilakukan setiap saat seperti halnya tabungan biasa.
Untuk
penarikannya, jika tabungan biasa bisa diambil kapan saja, sedangkan deposito
harus menunggu jangka waktu tertentu sesuai yang Anda pilih. Biasanya jangka
waktu deposito ada yang tiga bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Anda bisa pilih
jangka waktu deposito sesuai yang Anda inginkan. Umumnya semakin lama Anda
menyimpan di deposito, maka bunga yang akan Anda dapatkan semakin besar.
Besar
bunga yang ditawarkan pada Anda biasanya juga tergantung jumlah uang yang akan
Anda simpan. Jika uang yang akan Anda depositokan jumlahnya semakin besar, maka
bunga yang akan Anda peroleh pun lebih besar.
3. TABUNGAN (SAVING DEPOSITE)
Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
·
Penyisihan sebagian hasil pendapatan
nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
·
Sebagai alat untuk melakukan
transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
·
Buku Tabungan
·
Slip penarikan
·
ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
·
Sarana lainnya (Formulir Transfer,
Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode
Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada
bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan
jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya
untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung :
Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode
Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu
bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo
rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam
bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode
Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari
saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan
hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
·
Tinggi rendahnya pendapatan
masyarakat
·
Tinggi rendahnya suku bunga bank
·
adanya tingkat kepercayaan terhadap
bank
Hal-hal yang perlu
diperhatikan :
·
Sebelum Anda menabung, tanyakan
metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
·
Suku bunga tabungan dapat berubah
sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau
floating rate.
·
Beberapa bank menetapkan suku bunga
tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
·
Atas bunga tabungan yang diperoleh
akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
|
JASA BANK
1. TRANSFER
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan transaksi Transfer :
·
Menghemat waktu
·
Lebih amaN
·
Tidak perlu modal
·
Tidak ada biaya menerima
·
Dana langsung tersedia
·
Relatif mudah
·
Jarang ada transaksi palsu
·
Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer
beda bank / beda kota)
Mekanisme dan prosedur transfer
transfer bisa melalui beberapa cara
yaitu :
a. transfer via atm
Bila kita sudah punya tabungan dan
kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia.
prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm
kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.
b. transfer via mobile banking
Sama hal nya dengan transfer via
atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu
nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya
tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank.
Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam
kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan
proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon
genggam kita.
c. transfer via internet banking
Berbeda dengan transfer via mobile
banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun
menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via
mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
d. transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum
memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan
langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer
dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
2. KLIRING
Kliring
adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.
Warkat
kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus
dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh
tempo.
Kliring
dibagi 2, yaitu:
1.
Kliring Manual
2.
Kliring Elektronik
Bank
Peserta Kliring
Bank
yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah
tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia.
Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika
salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam
kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara
kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan
pengunduran diri:
-
Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
-
Masalah dalam kepenggurusan
Syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring
yaitu:
·
suatu
kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
·
mempunyai
izin usaha yang sah
·
keadaan
administrasi dan keuangan memungkinkan.
·
simpanan
masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh
kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal
disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
·
menyetor
jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi
40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
·
bank
peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme
Kliring
Pertemuan
kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1)
Warkat
dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok
peserta.
2)
Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1)
Setelah
warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam
daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2)
Penyelenggara
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3)
Mencari
pinjaman dari bank lain atau call money.
3. INKASO
Inkaso
adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan teretentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan
jasa atas jasa
tersebut biasanya bank
menerapkan sejumlah tarif
atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon
nasabahnya. Tarif tersebut dalam
dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau
pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Warkat-warkat
yang digunakan dalam incaso
·
Cek
·
Bilyet
Giro
·
Wesel
·
Kuitansi
·
Surat
Aksep
·
Deviden
·
Kupon
Warkat Inkaso:
a. Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu
warkat - warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis
Inkaso:
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
KING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE BET
BalasHapusKING CASINO, LLC GIVES A ventureberg.com/ $100 FREE BET to www.jtmhub.com try. Visit us today https://octcasino.com/ and novcasino receive a $100 FREE BET! Sign up at herzamanindir.com/ our new site!