Rabu, 18 Februari 2015

PRODUK DAN JASA BANK

SIMPANAN (FUNDING)

1. GIRO (DEMAND DEPOSITE)
            Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
·         CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,     untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
·         BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
·         ALAT LAINNYA
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.

2. DEPOSITO (TIME DEPOSITE)
            Deposito adalah salah satu jenis produk simpanan dari bank yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada tempo tertentu. Jadi berbeda dengan tabungan biasa yang bisa diambil kapanpun, pada deposito Anda hanya bisa menariknya setelah jangka waktu tertentu. Keuntungan menyimpan uang di deposito adalah bunga yang ditawarkan lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Meskipun begitu, ada minimal uang yang bisa disetor untuk menyimpannya sebagai deposito. Misalnya, minimal uang Rp 10 juta.
            Jadi kalau untuk tabungan biasa, Anda bisa menabung berapapun setelah membuka rekening, tapi tidak demikian untuk deposito. Anda harus punya uang yang cukup besar agar bisa menyimpannya dalam deposito. Dan penambahan uang deposito tidak dapat dilakukan setiap saat seperti halnya tabungan biasa.
Untuk penarikannya, jika tabungan biasa bisa diambil kapan saja, sedangkan deposito harus menunggu jangka waktu tertentu sesuai yang Anda pilih. Biasanya jangka waktu deposito ada yang tiga bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Anda bisa pilih jangka waktu deposito sesuai yang Anda inginkan. Umumnya semakin lama Anda menyimpan di deposito, maka bunga yang akan Anda dapatkan semakin besar.
            Besar bunga yang ditawarkan pada Anda biasanya juga tergantung jumlah uang yang akan Anda simpan. Jika uang yang akan Anda depositokan jumlahnya semakin besar, maka bunga yang akan Anda peroleh pun lebih besar.

3. TABUNGAN (SAVING DEPOSITE)
            Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
·         Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
·         Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
·         Buku Tabungan
·         Slip penarikan
·         ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
·         Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a.    Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
·         Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·         Tinggi rendahnya suku bunga bank
·         adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
·         Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
·         Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
·         Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
·         Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.


 
                                                                             











JASA BANK

1. TRANSFER
            Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan transaksi Transfer :
·         Menghemat waktu
·         Lebih amaN
·         Tidak perlu modal
·         Tidak ada biaya menerima
·         Dana langsung tersedia
·         Relatif mudah
·         Jarang ada transaksi palsu
·         Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Mekanisme dan prosedur transfer
transfer bisa melalui beberapa cara yaitu :
a.    transfer via atm
Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.
b.    transfer via mobile banking
Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.


c.    transfer via internet banking
Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
d.    transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.

2. KLIRING
            Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
            Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
·         suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
·         mempunyai izin usaha yang sah
·         keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
·         simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
·         menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
·         bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a.    Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1)    Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2)     Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b.    Kliring Retur
1)    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2)    Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3)    Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

3. INKASO
            Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan teretentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
            Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
            Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.

Warkat-warkat yang digunakan dalam incaso
·         Cek
·         Bilyet Giro
·         Wesel
·         Kuitansi
·         Surat Aksep
·         Deviden
·          Kupon

Warkat Inkaso:
a.    Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat - warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b.    Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
 Jenis Inkaso:
a.    Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b.    Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

1 komentar:

  1. KING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE BET
    KING CASINO, LLC GIVES A ventureberg.com/ $100 FREE BET to www.jtmhub.com try. Visit us today https://octcasino.com/ and novcasino receive a $100 FREE BET! Sign up at herzamanindir.com/ our new site!

    BalasHapus