BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Wacana
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini
menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi
yang terhormat. Karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan
pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren
tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program
CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan
(sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost
centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR
merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan
apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi
keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi
keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu
masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa
yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan
program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola
perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis
mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan
pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional,
mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep
ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan
masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya
memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan
mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.
Kesadaran
menjadi kondisi ideal dalam konteks pemberdayaan masyarakat yang sering
diimplementasikan dalam bentuk program CSR merupakan aktivitas yang lintas
sektor dan menjadi modal sosial yang harus dioptimalkan memlalui mekanisme
kemitraan yang berperan meningkatkan sosio-ekonomi masyarkat dan komunitas
lokal yang berada di sekitar perusahaan. Program ini diimplementasikan dan
diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat dalam mencapai sosio-ekonomi yang
lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan pembangungan
sehingga masyarakat ditempat tersebut diharapkan lebih mandiri dengan kualitas
kehidupan dan kesejahteraanya yang lebih baik dengan tercapainya sasaran
kapasitas masyarakat dan sasaran kesadaran. Sasaran kapasitas masyarakat harus
dapat dicapai melalui upaya pemberdayaan (empowerment) agar anggota masyarakat
dapat ikut dalam proses produksi atau institusi penunjang dalam proses
produksi, kesataraan (equity) dengan tidak membedakan status dan keahlian,
keamanan (security), keberlanjutan (sustainability) dan kerjasama
(cooperation).
Kegiatan
CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada
akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis
perusahaan tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan CSR ?
2.
Bagaimanakah
sejarah dari CSR ?
3.
Apakah
dasar hukum dari CSR ?
4.
Apakah
prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan CSR ?
5.
Apa
manfaat CSR bagi masyarakat maupun perusahaan ?
C. Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui apa itu Corporate Social
Responsibility (CSR), bagaimana sejarah terbentuknya CSR, dasar hukum, prinsip-prinsip
yang harus dipegang dalam menjalankan CSR, serta manfaatnya baik bagi
masyarakat maupun perusahaan.
D. Manfaat
Setelah
membaca makalah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar
lebih mengetahui hal-hal tentang CSR yang dapat diimplemetasikan dalam dunia
nyata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Corporate Social Responsibility
(CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR)
ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di
dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder
berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
Menurut Zadek, Fostator dan Rapnas, CSR
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang
berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social
Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT)
yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam
pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan
bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai
perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi,
dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau
investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan
nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat
fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya
Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan
kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang.
Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
Jika
ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan
terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan
perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa
perusahaan maupun penanam modal mengejar
keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai
keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B. Sejarah CSR
Istilah CSR pertama kali menyeruak
dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab
keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi
penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan
lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada
dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat
marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab
aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P
tipe yaitu:
·
Profit à Mendukung laba perusahaan
·
People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi
bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan
secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara
holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving,
corporate philanthropy, corporate community relations, dan community
development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai
sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal
atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate
community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih
bernuansa pemberdayaan.
Dalam
konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin
populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom
Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga
komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan
ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian
lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
C. Dasar Hukum CSR
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam UU. 40 tahun 2007 yang
berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung
jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat
pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang
serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen
perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
D. Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipegang Dalam
Menjalankan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti
perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi,
program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda
dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di
prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti
menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari
lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud
pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat
untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara
ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli
dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost
structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan
ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani
konsumen.
E. Manfaat CSR Bagi Masyarakat dan
Perusahaan
·
Manfaat Bagi Masyarakat
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah
harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate
Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang
menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Intinya
manfaat CSR bagi masyarakat yaitu dapat
mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan
tercapai.
·
Manfaat Bagi Perusahaan
1.
Meningkatkan
citra perusahaan. Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal
perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi
masyarakat.
2.
Memperkuat
“Brand” perusahaan. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada
konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan
kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat
meningkatkan posisi brand perusahaan.
3.
Mengembangkan
kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR,
perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan
para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan
universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para
pemangku kepentingan tersebut.
4.
Membedakan
perusahaan dengan pesaingnya. Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan,
perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga
dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.
Menghasilkan
inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan. Memilih
kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan
kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi
dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi
perusahaan dalam bisnis global.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
CSR merupakan tanggung jawab sosial
dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk
pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan
dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi
keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi
tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk
pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk
mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat
berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang
berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi
terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif
adanya
B.
Saran
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar