Minggu, 16 Maret 2014

KREDIT DITINJAU DARI CARA PENGGUNAANYA DAN MENURUT SEKTOR EKONOMI



A.  Kredit Ditinjau Dari Cara Penggunaannya
Ditinjau dari cara penggunaannya, kredit yang disalurkan oleh bank dapat dibedakan menjadi:
1.    Kredit modal kerja
Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja merupakan kredit untuk perorangan atau badan usaha lainnya sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan usaha yang telah berjalan, minimal 1 tahun, dan memiliki perijinan usaha (SIUP, TDP, SITU, NPWP). Sesuai dengan namanya, tentu kredit yang diberikan ini bertujuan sebagai modal.
            Kredit modal kerja memiliki fokus utama untuk mendukung kemajuan usaha nasabah pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan bisnis mereka melalui berbagai Kredit Modal Kerja yang disediakan. Kredit modal kerja ini tentu saja menguntungkan kedua belah pihak.

HUKUM PERBURUHAN “TUNTUTAN BURUH TERHADAP KETENTUAN UPAH MINIMUM DI INDONESIA”



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah, Di zaman yang sangat cepat berkembang ini membuat kebutuhan ekonomi tiap penduduk meningkat, ditambahnya tanggungan menghidupi keluarga para pekerja itu sendiri mengakibatkan banyaknya pekerja yang tidak mampu untuk menhidupi keluarganya sendiri. Minimnya Upah serta tunjangan yang diterima oleh para buruh merupakan salah satu faktor banyaknya buruh yang tidak cukup dalam menghidupi dirinya dan keluarganya tersebut.
            Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) cukup banyak, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masyarakat di Indonesia yang merupakan potensi Supply tenaga kerja bagi pasar domestic maupun luar negeri.
            Melimpahnya penawaran tenaga kerja di Indonesia ternyata kurang diimbangi dengan pemberian upah yang memuaskan bagi tenaga kerja Hal ini senada dengan pernyataan dari KWIK GIAN KIE (1999:559) bahwa:

PERJANJIAN INTERNASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komis Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April sampai dengan 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hokum internasional positif.