SIMPANAN (FUNDING)
1. GIRO (DEMAND DEPOSITE)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun
1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Pengertian
dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening
giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi,
selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat
berupa penarikan tunai atau non tunai.